Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Polresta Barelang mengamankan seorang anak laki-laki berinisial R (15 tahun) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial K pada Kamis (8/1/2026). K merupakan ibu dari korban berinisial N (15 tahun).
“K mendapatkan informasi dari anak keduanya terkait peristiwa yang menimpa N,” kata Yuli Endra, Kamis.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung.
Korban juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali. Kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga dan menimbulkan dampak trauma psikologis terhadap korban.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mengamankan anak terlapor R di wilayah Bengkong pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Yuli Endra menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.


