Batam – Kebakaran terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam. Insiden itu diduga dipicu pembakaran material bekas dan mengakibatkan gangguan pasokan listrik serta asap pekat yang mengganggu warga sekitar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mewakili Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, menegaskan kegiatan pembersihan lingkungan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar sampah atau material bekas di area terbuka.
“Kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” kata Rudi.
Ia menyebut Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara tegas melarang pembakaran sampah dan pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Ketua FK RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengatakan kebakaran terjadi setelah seluruh peserta gotong royong berpindah ke lokasi lain. Ia langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menghubungi pemadam kebakaran.
“Asap sudah membubung tinggi dan pekat sehingga kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Batu Aji untuk menghubungi pemadam kebakaran,” ujarnya.
Pemko Batam menyatakan akan mengevaluasi kejadian tersebut bersama pihak kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait. Apabila ditemukan material yang diduga mengandung limbah berbahaya, penanganannya harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup sesuai prosedur yang berlaku.


