Jakarta – Majelis Adat Indonesia (MAI) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah strategis menyelamatkan masa depan bangsa dan negara.
Desakan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi MAI yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara.
Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung lama tanpa keputusan nyata, sementara dampak korupsi terus dirasakan rakyat.
“Sudah lama rencana pengesahan itu diwacanakan dan dibahas, namun hingga kini belum juga diketok palu,” kata Rafik dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Rafik menjelaskan bahwa dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan substantif, bukan hukuman simbolik.
“Perampasan aset diyakini mampu memutus mata rantai kejahatan korupsi yang selama ini tetap tumbuh karena hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelakunya,” ujarnya.
MAI meminta DPR dan seluruh pemangku kebijakan untuk tidak menunda pengesahan regulasi tersebut. “Ketegasan hari ini adalah penentu masa depan Indonesia,” kata Rafik.


