Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mengkritik pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menjamin pasokan listrik nasional aman, meski PLN masih membutuhkan tambahan 18-20 juta ton batu bara pada 2026.
Menurut Gunhar, kondisi tersebut justru menunjukkan lemahnya perencanaan dan tata kelola sektor energi yang selama ini dijalankan Kementerian ESDM.
“DPR sejak awal sudah mengingatkan dampak kebijakan pengurangan RKAB produksi batu bara hingga sekitar 40 persen. Kami sudah mengingatkan potensi turunnya royalti dan PNBP, terganggunya penerimaan negara dari sektor energi, ancaman terhadap pasokan DMO untuk PLN, hingga risiko meningkatnya PHK di perusahaan tambang. Namun peringatan itu tidak direspons dengan baik,” kata Gunhar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Ia mempertanyakan dasar kebijakan pengurangan produksi yang disebut bertujuan menjaga harga batu bara ekspor. Gunhar mengeklaim Kementerian ESDM tidak mampu memberikan angka yang jelas saat DPR meminta data tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut.
“Yang kami ketahui, penerimaan royalti batu bara pada April 2026 hanya sekitar Rp22 miliar. Jadi apa sebenarnya manfaat kebijakan ini bagi negara?” ujarnya.
Gunhar menilai dampak paling nyata justru dirasakan pelaku usaha dan pekerja tambang. Pemotongan RKAB yang mencapai 70 persen, 60 persen, hingga 40 persen di sejumlah perusahaan disebutnya telah menurunkan produksi secara signifikan dan memaksa perusahaan melakukan efisiensi.
“Ketika produksi dipangkas, alat berat berkurang operasinya, kontraktor kehilangan pekerjaan, dan tenaga kerja menjadi korban. Potensi PHK di sektor pertambangan sangat besar akibat kebijakan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penurunan produksi itu pada akhirnya berdampak pada pasokan batu bara domestik. Akibatnya, PLN kini menghadapi kekurangan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik.
“Sekarang pemerintah mengakui PLN masih kekurangan pasokan batu bara. Ini membuktikan bahwa kekhawatiran yang disampaikan DPR sejak awal ternyata benar,” kata Gunhar.
Gunhar juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan memperoleh persetujuan Kementerian ESDM untuk melakukan pencampuran (blending) batu bara.
“Sebelum mengeluarkan berbagai kebijakan baru, Menteri ESDM seharusnya melakukan kajian yang komprehensif. Namun yang terjadi justru muncul aturan baru, pembentukan satgas distribusi DMO ke PLN, dan berbagai kebijakan tambahan yang membuat tata kelola sektor ini semakin rumit,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi distribusi DMO ke PLN, mengingat menurutnya aturan distribusi batu bara sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Minerba.
“Kalau sampai harus membuat satgas untuk memastikan distribusi DMO berjalan, publik berhak bertanya apakah tata kelola distribusi batu bara ke PLN sudah sedemikian parah. Padahal aturan mainnya sudah jelas dalam Undang-Undang Minerba. Pemerintah seharusnya fokus menegakkan aturan yang ada,” kata Gunhar.
Sebagai gantinya, Gunhar meminta Menteri ESDM lebih memprioritaskan penyelesaian Revisi Undang-Undang Migas yang sudah lama tertunda, ketimbang terus mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan polemik.
Legislator PDI Perjuangan ini menilai berbagai dampak tersebut menandakan lemahnya perencanaan kebijakan Menteri ESDM serta minimnya basis data dalam pengambilan keputusan, dengan menyinggung wacana penggantian LPG dengan CNG yang hingga kini belum jelas arah implementasinya.
“Saya prihatin Presiden Prabowo memiliki menteri yang kinerjanya seperti ini. Sektor energi membutuhkan kebijakan yang berbasis data, kajian yang matang, dan perencanaan yang jelas,” kata Gunhar.


