Jakarta — Dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat malam (19/6/2026).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, setelah mendampingi Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara tahap dua menjelang persidangan.
“Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,” kata Refly kepada awak media di Jakarta.
Refly menjelaskan, saat diamankan, Roy Suryo dan dr. Tifa pada dasarnya dalam kondisi sehat. Namun hasil pemeriksaan medis menemukan adanya penyakit bawaan pada keduanya yang dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut melalui rawat inap.
“Sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, ‘Wah ini enggak bisa nih kalau enggak rawat inap,’ kata dokternya, harus rawat inap. Karena awalnya Mas Roy tidak mau rawat inap, tetapi setelah berkonsultasi dengan istrinya, kemudian dengan lawyer, akhirnya bersedia untuk rawat inap,” jelas Refly.
Sementara itu, kondisi dr. Tifa disebut dipengaruhi penyakit bawaan yang kambuh, seperti gangguan asam lambung atau GERD, serta tingginya tekanan fisik dan psikis yang dialaminya.
“Salah satunya GERD-nya kambuh, karena dia (Tifa) tidak makan dari pagi. Dia juga menghadapi stres yang tinggi karena ujian. Jadi ketika diperiksa, ‘Waduh tinggi sekali’, nah itu kemudian akhirnya ini harus rawat inap,” ujar Refly.
Roy Suryo dan dr. Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026, sehingga proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.


