Jakarta – Aliansi buruh berencana menggelar aksi di gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi ini diperkirakan melibatkan 1.000 buruh dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan buruh akan terus turun ke jalan selama kebenaran dan keadilan bagi buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara. Selain menuntut penolakan terhadap upah minimum, buruh di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh juga menolak Pilkada yang dipilih melalui DPRD.
KSPI dan Partai Buruh mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan revisi UU lama maupun tambal-sulam UU Cipta Kerja.
Menurut KSPI dan Partai Buruh, ketiadaan UU Ketenagakerjaan baru menjadi akar persoalan upah murah, lemahnya perlindungan buruh, dan kesewenang-wenangan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan pengupahan.
Aksi akan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB massa buruh akan bergerak ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Jika tuntutan buruh diabaikan, KSPI dan Partai Buruh memastikan aksi lanjutan akan digelar pada 19 Januari 2026 dan seterusnya.


