Semarang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua petinggi PT Sritex dalam sidang dugaan korupsi, Senin (19/1/2026).
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto hadir mengenakan rompi terdakwa setelah majelis hakim menolak permohonan eksepsi mereka.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, Selasa (20/1/2026).
Dengan putusan tersebut, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum keluarga Lukminto, Hotman Paris Hutapea, menyayangkan penolakan eksepsi tersebut. Hal ini meskipun sebelumnya hakim menilai keberatan penasihat hukum telah disusun dengan baik.
Kasus korupsi Sritex yang juga menyeret Bank DKI ini telah disidangkan secara bertahap sejak awal Januari 2026. Persidangan diperkirakan akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


