Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyesuaikan kebijakan perpajakan terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini mengatur ulang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Januari 2026.
“Untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (26/1/2026).
Perluasan Definisi BUMN
Beleid tersebut memperluas definisi BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 135. Definisi BUMN tidak hanya mencakup entitas yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara meskipun tanpa kepemilikan modal mayoritas secara langsung.
Pemerintah juga menambahkan metode pemekaran usaha baru dalam Pasal 392 ayat 7. Metode tersebut memungkinkan pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa membentuk perusahaan baru, serta kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.
Jalur Penggunaan Nilai Buku untuk Akuisisi
Perubahan signifikan lainnya adalah dibukanya jalur penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan melalui pengalihan saham. Melalui ketentuan baru ini, pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau kendali manajemen dapat menggunakan skema nilai buku, sepanjang tidak dilakukan melalui jual beli atau pertukaran aset dan memperoleh persetujuan Kementerian BUMN.
Beleid ini juga memperkenalkan klausul transisi yang melindungi wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum aturan ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 405 ayat 4. Persetujuan tersebut tidak akan dikenakan perhitungan ulang nilai pasar apabila restrukturisasi lanjutan dilakukan, selama persyaratan kelangsungan usaha terpenuhi.
Evaluasi Tiga Tahun
Pemerintah menetapkan periode tiga tahun atas pelaksanaan kebijakan ini. Evaluasi akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” tulis Pasal 406A.


