Batam – Pemerintah Kota Batam resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 H/2026 M. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan perubahan ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah Ramadan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” kata Amsakar, Rabu (18/2/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemko Batam. Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Pengawasan pelaksanaan menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja masing-masing.
“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kualitas pelayanan,” tegasnya.


