Batam — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap seorang pelaku jambret berinisial MED (25) asal Palembang, Sumatera Selatan, yang sengaja terbang ke Batam untuk merampas perhiasan warga, lalu kembali ke Palembang setelah beraksi.
MED ditangkap di Palembang setelah melarikan diri usai melakukan penjambretan terakhir pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut, Kota Batam. Korban, yang baru pulang menemui rekannya, dijambret hingga gelangnya putus dan terjatuh ke aspal. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pelaku menjadikan area sekitar Mie Gacoan Golden Prawn sebagai lokasi pengintaian untuk mencari korban.
“Tersangka menunggu di sekitar lokasi sambil melakukan pengintaian terhadap calon korban, rata-rata ibu-ibu yang melintas dan mengenakan perhiasan,” kata Debby.
Setelah menemukan target, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor ke jalan sepi, lalu memepet dan merampas perhiasan secara paksa. Dalam salah satu aksinya, seorang ibu beserta anaknya yang berusia 4 tahun terjatuh ke aspal akibat tarikan paksa pelaku.
Berdasarkan laporan (LUPP No. 30/II/2026/SPKT Polsek Bengkong), Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui pelaku melarikan diri ke luar pulau.
“Pelaku bukan warga Batam. Dia sengaja datang untuk melakukan kejahatan, dan sorenya langsung pesan tiket pulang ke Palembang,” ungkap Debby.
MED, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, berhasil diringkus di Palembang beserta sejumlah barang bukti. Proses hukum terhadap pelaku kini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


