Lingga – Bhabinkamtibmas Desa Keton, Brigadir Gomgom Sihombing dari Polsek Daik Lingga, memasang spanduk imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di titik-titik rawan di Desa Keton, Kecamatan Lingga Timur, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lingga dalam mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.
Spanduk tersebut memuat peringatan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolsek Daik Lingga Iptu Suhendri menyatakan pemasangan spanduk bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Pemasangan spanduk ini adalah bentuk edukasi dan pengingat kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lingga,” ujar Iptu Suhendri.
Kasi Humas Polres Lingga IPTU Indra Gunawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan ancaman karhutla melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.


