Batam – Ratusan buruh di Kota Batam menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/5/2026) di panggung Welcome To Batam, Batam Kota. Dalam kegiatan yang berlangsung tertib itu, mereka menyampaikan petisi berisi tiga tuntutan kepada DPR RI.
Ketua FSPMI Kepulauan Riau, Suprapto, menyatakan bahwa petisi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Tiga tuntutan yang disampaikan meliputi: pembatalan dan revisi total undang-undang ketenagakerjaan yang baru, penghentian sistem kerja kontrak dan outsourcing berkepanjangan, serta perwujudan sistem upah layak nasional yang berkeadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Suprapto juga mendesak DPR RI segera menindaklanjuti tuntutan tersebut, dan mengancam akan menggelar aksi dengan massa lebih besar jika tuntutan tidak direspons.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya berharap peringatan May Day dimaknai melalui kolaborasi antara serikat buruh dan pemerintah, bukan melalui aksi yang kontraproduktif. Kegiatan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau.


