Batam – Pengadilan Negeri Batam menyatakan gugatan senilai Rp7 miliar terhadap pengembang properti PT Puri Triniti Batam (PTB) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/4/2026). Kedua penggugat, Oktavianus Tjoea dan Yenyen, juga dihukum membayar seluruh biaya perkara.
Gugatan bermula dari tuduhan wanprestasi atas unit properti di kawasan Glenn The Hive, Bengkong. Para penggugat mengklaim pengembang belum menyelesaikan pembangunan dan gagal melakukan serah terima unit.
Kuasa hukum PTB, Hendy Amerta, menyatakan tuntutan ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan fakta yang ada. “Substansi gugatan penggugat sangat jauh dari kenyataan, termasuk nilai kerugian yang dituntut sebesar Rp7 miliar yang sangat tidak rasional,” tegasnya.
Hendy menjelaskan bahwa para penggugat baru menyetor uang muka sekitar Rp300 juta untuk unit ruko dan rumah, sementara sisanya ditopang subsidi perusahaan dan fasilitas KPR. Ia juga menegaskan konsumen sejak awal telah memahami risiko pembelian secara inden sesuai isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim ke lokasi proyek, seluruh unit rumah dan ruko yang disengketakan terbukti telah selesai dibangun, membantah dalil kelalaian yang diajukan para penggugat.


