Batam — Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, menjadi sorotan publik setelah video dirinya mengendarai sepeda motor Harley-Davidson FXDR 114 tanpa helm beredar di media sosial. Kemunculan motor senilai ratusan juta rupiah itu memunculkan pertanyaan publik karena kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan data laman resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iman terakhir melaporkan kekayaannya pada 2024 saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kepri. Total kekayaan yang tercatat sebesar Rp1,44 miliar, meliputi tanah dan bangunan, Toyota Fortuner, sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2018, dan sejumlah harta bergerak lainnya.
Dalam laporan itu tidak tercantum kepemilikan Harley-Davidson FXDR 114 berwarna hitam bernomor polisi BP 6215 VE berkapasitas mesin 1.868 cc keluaran tahun 2021 yang terlihat dalam video viral tersebut. Laporan LHKPN periode 2025 yang seharusnya muncul pada 2026 juga belum terlihat di laman resmi e-LHKPN KPK.
Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPC GMNI Batam, Dony Setiawan, menilai polemik ini telah melampaui persoalan pelanggaran lalu lintas dan menyangkut integritas pejabat publik.
“Publik saat ini dibuat bertanya-tanya ketika sebuah motor gede Harley-Davidson yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah muncul ke ruang publik, tapi belum tercantum dalam LHKPN periode 2024,” ujar Dony dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Ia mempertanyakan kepemilikan motor tersebut dan konsekuensi pelaporannya.
“Jika motor itu sudah dimiliki sejak 2024, lalu mengapa belum tercantum dalam LHKPN? Publik tentu berhak curiga dan mempertanyakan apakah masih ada harta lain yang juga belum dibuka ke masyarakat,” tuturnya.
Dony juga menyoroti kontras antara kondisi ekonomi masyarakat dan gaya hidup yang ditampilkan pejabat di ruang publik.
“Rakyat hari ini susah mencari makan, harga kebutuhan naik, lapangan pekerjaan sulit, tetapi pejabat tampil mengendarai moge ratusan juta tanpa keterbukaan terhadap harta kekayaannya. Ini melukai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan GMNI Batam akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil wajib patuh terhadap aturan, maka pejabat negara juga wajib tunduk pada kewajiban transparansi dan pelaporan kekayaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Iman Sutiawan belum memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.


