Batam – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau menerima 51 pengaduan masyarakat melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri selama periode Januari hingga Mei 2026. Mayoritas laporan berkaitan dengan persoalan utang piutang, dugaan pelanggaran asusila, dan dugaan ketidakprofesionalan anggota Polri dalam bertugas.
Kabid Propam Polda Kepri Eddwi Kurniyanto menyatakan 30 laporan telah selesai ditangani, sementara 11 laporan masih dalam proses penyelidikan, dan sisanya dalam tahapan administrasi.
“Sebanyak 30 laporan sudah selesai ditangani dan sisanya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Eddwi, Kamis (28/5/2026).
Dari sebaran laporan, personel di lingkungan Polda Kepri menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan dengan 34 pengaduan. Polresta Barelang menerima sembilan laporan, Polres Kepulauan Anambas dan Polres Lingga masing-masing dua laporan, serta sejumlah polres lain masing-masing satu laporan.
Eddwi menilai jumlah pengaduan di wilayah hukum Polda Kepri masih tergolong rendah dibandingkan kepolisian daerah lain di Indonesia.
Selain laporan tahun 2026, Bidpropam Polda Kepri juga mencatat 31 pengaduan pada periode Oktober–Desember 2025, yang seluruhnya telah selesai ditangani.
Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri dapat menggunakan layanan QR Code Yanduan Propam Polri yang dapat diakses secara langsung maupun digital.


