Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang 108 lot aset rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp311 miliar pada 18 Juni 2026. Aset yang dilelang mencakup tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, hingga barang bergerak seperti telepon genggam, sepatu bermerek, dan mesin kopi.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tahapan lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Calon peserta dapat melihat langsung kondisi barang melalui proses aanwijzing pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Pelaksanaan aanwijzing merupakan salah satu bentuk komitmen transparansi dari KPK pada setiap pelaksanaan lelang. Sehingga tidak ada asumsi KPK melakukan lelang secara sembunyi-sembunyi atau barangnya ditutup-tutupi,” kata Budi, Minggu (7/6/2026).
Dari 108 lot yang ditawarkan, sebanyak 76 lot merupakan barang tidak bergerak senilai Rp308,4 miliar, terdiri dari 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, dan tujuh unit apartemen. Sisanya 32 lot merupakan barang bergerak senilai lebih dari Rp2,6 miliar, meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat lot alat berat, tiga unit ponsel Apple, empat pin penghargaan, tiga pasang sepatu bermerek, satu mesin kopi, dan sejumlah barang lainnya.
Nilai limit objek lelang bervariasi dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar, dengan lokasi aset tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh aset telah dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan.
Lelang dilaksanakan secara daring melalui portal lelang negara dengan mekanisme penawaran terbuka, bekerja sama dengan 11 KPKNL di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
“Setiap rupiah hasil lelang akan langsung masuk ke kas negara sebagai pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang menjadi salah satu sumber penopang APBN dalam pembiayaan pembangunan nasional,” ujar Budi.


