Batam — LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau mengungkap dugaan bahwa pekerjaan proyek penataan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, telah dimulai sebelum seluruh proses pengadaan dan kontrak pekerjaan diselesaikan.
Dugaan tersebut disampaikan Gubernur LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (17/6/2026).
Menurut Yusril, informasi itu diperoleh dari pengakuan seorang pemasok material bangunan bernama Rudy Widjaya. Rudy mengaku telah mengirim material ke lokasi proyek sejak September 2025 hingga Mei 2026 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Rudy menyebut pemesanan material dilakukan oleh seseorang berinisial J yang disebut sebagai adik seorang oknum anggota DPRD Kepulauan Riau. Namun, hingga saat ini pembayaran atas material tersebut disebut belum diselesaikan.
Menurut Rudy, J menyampaikan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan karena Surat Perintah Kerja (SPK) proyek masih dalam proses penerbitan.
Menanggapi informasi tersebut, Yusril menyatakan bahwa apabila pekerjaan fisik telah dilakukan sebelum adanya hubungan kontraktual yang sah, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah proses pengadaan dan dokumen kontraktual diterbitkan sesuai ketentuan.
Menurut Yusril, proyek tersebut menggunakan metode e-purchasing melalui katalog elektronik. Dalam mekanisme itu, proses pemilihan penyedia dan penerbitan dokumen pengadaan harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
LIRA meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari instansi yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan LIRA. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Sebelumnya, proyek PSU Pulau Kasu menjadi perhatian publik setelah memicu aksi demonstrasi warga dari sejumlah pulau di Kecamatan Belakang Padang pada Senin (15/6/2026). Massa mendatangi kantor LIRA Kepulauan Riau sebagai bentuk protes terhadap unggahan media sosial Yusril Koto yang menyinggung dugaan adanya “proyek siluman” dan keterlibatan oknum anggota DPRD.
Dalam aksi tersebut, terjadi pelemparan batu ke kantor LIRA yang mengakibatkan kerusakan pada bagian kaca bangunan. Sejumlah atribut organisasi juga dilaporkan dibakar oleh massa.
Pasca demonstrasi, sebagian peserta aksi melaporkan Yusril ke Polresta Barelang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yusril membantah telah menghina masyarakat Pulau Kasu. Ia menyatakan bahwa kritik yang disampaikannya ditujukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah dan bukan kepada warga setempat.


