Batam — Sebuah wahana wisata edukasi yang dikenal dengan nama Pantai Nemo Aquarium Mini Batam di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan warga di media sosial terkait dugaan pemeliharaan satwa dilindungi.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah warga mengunggah laporan mengenai keberadaan penyu di dalam fasilitas wisata tersebut. Warga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas pemeliharaan satwa yang dipamerkan kepada pengunjung.
Salah seorang warga yang menyampaikan laporan di media sosial meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Tolong dinas terkait melakukan pengecekan terhadap keberadaan penyu di lokasi tersebut,” tulis warga dalam unggahannya.
Berdasarkan informasi yang beredar, wahana tersebut menampilkan berbagai jenis biota laut di dalam akuarium, termasuk ikan hias, terumbu karang, bintang laut, kepiting, hiu, dan satwa laut lainnya.
Sejumlah warga juga meminta Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) maupun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan inspeksi untuk memastikan seluruh satwa yang dipelihara telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, penyu termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannya. Pemanfaatan satwa dilindungi untuk kepentingan konservasi, pendidikan, penelitian, maupun wisata harus memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola Pantai Nemo Aquarium Mini Batam terkait keberadaan satwa yang dipersoalkan maupun legalitas pemeliharaannya. Pihak instansi terkait juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan yang beredar di masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada pengelola dan instansi berwenang masih dilakukan.


