Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 27 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia–Indonesia di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua tersangka, yakni Adi Sofian dan Bambang Irawan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis dan Kantor Wilayah Bea Cukai Pekanbaru melakukan pemantauan di perairan Bengkalis.
Petugas kemudian menemukan sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut merapat di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan. Para pelaku yang berada di kapal melarikan diri ke darat.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga tas ransel yang ditinggalkan berisi 27 bungkus kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 27 kilogram bruto. Barang bukti tersebut dikemas dalam bungkus teh asal China.
Eko mengatakan, setelah penemuan barang bukti, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Adi Sofian di wilayah Jangkang, Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku terlibat dalam penjemputan sabu dari Malaysia bersama Bambang Irawan.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Bambang Irawan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.


