Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dan pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (17/6/2026). Total 11 orang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, serta pihak dari perusahaan swasta PT 1688 Prima.
Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai posisi, mulai dari kepala bidang, kepala seksi, staf operasional, hingga pejabat pelaksana di lingkungan imigrasi.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026.
Salah satu tersangka adalah Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.
KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil penelusuran, KPK menemukan dugaan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Imipas periode 2019–2025. Sebagian besar dana tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.


