Batam — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dalam waktu berurutan di Batam. Empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 200 gram dan ganja kering lebih dari 5 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mewakili Dirresnarkoba Kombes Pol. Suyono.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 WIB, saat Tim Opsnal Subdit II menangkap seorang perempuan berinisial SF alias F di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Hang Nadim, Batam. Petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 200 gram yang disembunyikan di bagian pakaian tersangka.
Sehari berikutnya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III menangkap tiga tersangka lain di wilayah Batam berdasarkan informasi masyarakat, yaitu MF alias F, F alias F, dan MZ. Dari penangkapan bertahap itu, polisi menyita ganja kering dari sejumlah lokasi penyimpanan dengan total berat mencapai 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.
“Pengungkapan ini hasil kerja keras personel dan tindak lanjut informasi masyarakat, serta pengembangan jaringan,” kata Kabid Humas.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kabid Humas menambahkan, Polda Kepri akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dan pencegahan narkoba, serta meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 yang siaga 24 jam.


