Batam – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri terus mengembangkan penyidikan kasus jaringan judi online internasional yang diungkap di Batam. Penyidikan kini difokuskan pada pemeriksaan digital forensik terhadap seluruh perangkat elektronik yang disita dari para tersangka untuk mengungkap aktor utama dan pola komunikasi jaringan lintas negara tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, seluruh barang bukti elektronik saat ini masih diperiksa oleh Laboratorium Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Semua device dan seluruh alat gadget sedang dianalisis di laboratorium forensik digital Komdigi. Setelah hasil pemeriksaan dari ahli ITE keluar, baru kami dalami lagi untuk pengembangan perkara ini,” ujar Indar, Senin (29/6).
Perangkat yang diperiksa terdiri atas lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam berbagai merek, serta dua unit smartwatch. Seluruh barang bukti tersebut diamankan saat penggerebekan markas operasional judi online di kawasan Batam Kota.
Indar menjelaskan, pemeriksaan digital forensik dilakukan untuk menelusuri seluruh aktivitas yang tersimpan di perangkat tersebut, mulai dari aplikasi yang digunakan, pola komunikasi antaranggota jaringan, hingga kemungkinan keterkaitan dengan situs-situs judi online yang diduga menjadi objek tindak pidana.
“Semua akan dianalisis, termasuk aplikasi yang digunakan, pola komunikasinya, hingga website yang selama ini sudah kami curigai. Dari hasil analisis ahli nanti akan terlihat apakah terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perangkat-perangkat tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan awal, komunikasi yang ditemukan di lokasi penggerebekan mayoritas menggunakan bahasa Mandarin, yang semakin menguatkan dugaan jaringan tersebut dikendalikan oleh pihak di luar negeri.
Polisi belum dapat memastikan identitas asli sosok berinisial AD yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut. Menurut Indar, inisial AD yang saat ini dikantongi penyidik belum tentu merupakan identitas sebenarnya.
“Kami masih menggunakan inisial. Kalau nanti hasil laboratorium forensik sudah keluar dan identitasnya semakin jelas, tentu akan kami kejar,” tegasnya.
Selain AD, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas para tersangka, termasuk pihak yang menyewakan rumah yang dijadikan markas operasional jaringan judi online tersebut.
“Dalam proses penyidikan semua pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan tetap akan kami periksa. Semua ada tahapannya,” ujarnya.
Penyidik mengungkapkan salah seorang tersangka diketahui telah berada di Batam selama sekitar dua tahun. Namun, rumah yang digerebek sebagai lokasi operasional baru digunakan sekitar tiga bulan terakhir dan berstatus rumah sewa.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap praktik judi online internasional dengan menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citra Land Megah, Batam Kota.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, aset kripto, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional perjudian daring. Penyidik masih memburu sosok berinisial AD yang diduga menjadi otak sekaligus pengendali jaringan dari luar negeri.


