Batam – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas gagalnya keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, terus menguat. Setelah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Kota Tanjungpinang menyampaikan pernyataan sikap, kini Perkumpulan Aras Gereja Nasional (AGN) Provinsi Kepulauan Riau turut meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diusut secara transparan hingga tuntas.
Sikap tersebut dituangkan dalam surat bernomor 020/AGN/Kepri/II/2026 yang diterbitkan di Batam, Senin (29/6/2026). Surat itu ditandatangani pimpinan organisasi gereja yang tergabung dalam Aras Gereja, yakni PGI, PGPI, PGLII, PBI, dan GMAHK.
Dalam pernyataannya, Aras Gereja menilai kegagalan keberangkatan kontingen PSW bukan sekadar persoalan teknis perjalanan, melainkan telah menimbulkan penderitaan bagi para peserta yang telah berbulan-bulan mempersiapkan diri mengikuti ajang paduan suara tingkat nasional. Organisasi tersebut menyampaikan dukungan moral kepada seluruh anggota PSW Kepri yang gagal berangkat setelah terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat tiket yang dibawa tidak dapat divalidasi oleh maskapai.
Aras Gereja meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar peristiwa serupa tidak terulang. Mereka juga mendesak kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait segera mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Persoalan ini perlu diselesaikan dengan semangat kasih dan persaudaraan, namun apabila ditemukan pelanggaran hukum maka harus diproses sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
Sebelumnya, PGI Kota Tanjungpinang juga telah menyampaikan sikap serupa, meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama aparat penegak hukum mengusut penyebab gagalnya keberangkatan kontingen secara terbuka, transparan, dan akuntabel. PGI menilai peristiwa tersebut menimbulkan kerugian moral, psikologis, bahkan materiil bagi peserta, pelatih, pendamping, serta keluarga mereka, dan mendesak penyelenggara serta perusahaan travel memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Kasus ini bermula ketika rombongan kontingen kategori Paduan Suara Wanita gagal melanjutkan penerbangan dari Jakarta menuju Manokwari. Tiket yang dibawa peserta ternyata hanya berupa kode pemesanan (booking) dan belum diterbitkan menjadi tiket resmi sehingga tidak dapat digunakan saat proses check-in.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya menyatakan telah mengalokasikan dana hibah sekitar Rp1,4 miliar untuk mendukung keberangkatan kontingen, dan kini menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. LPPD Kepulauan Riau mengaku telah membayarkan biaya pengadaan tiket sebesar Rp1,016 miliar kepada perusahaan travel yang menangani perjalanan kontingen.
Dalam konferensi pers, Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan, mengakui persoalan bermula dari internal perusahaannya. Ia mengungkapkan telah membuat perjanjian pribadi dengan Hendra Eka Putra, pejabat fungsional perencanaan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengurus pengadaan tiket. Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 11 Mei 2026, Vivi menyerahkan dana sebesar Rp700 juta kepada Hendra. Namun hingga jadwal keberangkatan, tiket lanjutan menuju Manokwari tidak pernah diterbitkan.
Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau membenarkan Hendra merupakan aparatur sipil negara di lingkungan lembaga tersebut, namun menegaskan dugaan keterlibatan yang bersangkutan merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasannya.


