Batam – Nama Hendra Eka Putra, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat pejabat fungsional perencanaan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan dalam kasus gagalnya keberangkatan 27 peserta Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat.
Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan, mengaku pertama kali mengetahui kebutuhan pengadaan tiket kontingen Pesparawi Kepri dari Hendra. Saat itu, Vivi mengaku belum mengetahui adanya kegiatan Pesparawi, namun karena telah mengenal Hendra cukup lama, ia mengikuti arahan untuk menghubungi Ketua Panitia Pesparawi Kepri sekaligus anggota DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.
Dari komunikasi tersebut, pihak travel kemudian menawarkan jasa penyediaan tiket perjalanan kontingen menuju Manokwari. Vivi menyebut perusahaannya menerima pembayaran sebesar Rp1.016.300.000 dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri pada 7 Mei 2026 setelah menyerahkan invoice pengadaan tiket kontingen dan ofisial.
Setelah dana cair, Vivi mengaku memberitahukan hal itu kepada Hendra.
“Karena saya dapat pekerjaan itu dari dia, saya merasa tidak mungkin tidak memberitahu kalau dananya sudah cair,” kata Vivi dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Menurut Vivi, Hendra kemudian menawarkan diri mengambil alih seluruh pengurusan tiket, dan tawaran tersebut disetujui. Pada 11 Mei 2026, keduanya menandatangani perjanjian tertulis yang menyatakan Vivi menyerahkan uang Rp700 juta kepada Hendra sebagai pembayaran awal pengurusan tiket.
“Saya punya surat perjanjiannya. Saya pihak pertama, dia pihak kedua. Saya menyerahkan Rp700 juta sebagai pembayaran awal. Semua ada bukti, ada tanda tangannya,” ujar Vivi.
Sebagai jaminan, Hendra menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7584, NIB 00072, Surat Ukur Nomor 0065/98/RO seluas 59 meter persegi, terdaftar atas nama istrinya, Nuryenis. Objek jaminan berupa ruko di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Dalam perjanjian tersebut, Hendra disebut menyanggupi pengurusan tiket perjalanan bagi 65 orang menuju Manokwari. Namun sebagian tiket tidak berhasil diterbitkan, sehingga 27 peserta kategori Paduan Suara Wanita Kepri gagal melanjutkan perjalanan dari Jakarta ke Manokwari meski sudah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kode pemesanan yang mereka bawa dinyatakan tidak dapat digunakan.
Informasi yang dihimpun menyebut Hendra telah berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri sejak 2011. Pada 2022, ia sempat dilantik dalam jabatan di Bappeda Kepri, namun belum genap setahun kembali dimutasi ke Sekretariat DPRD Kepri pada 2023.
Kepala Bagian Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, membenarkan Hendra merupakan ASN di Sekretariat DPRD Kepri. Namun ia menegaskan dugaan keterlibatan Hendra dalam kasus Pesparawi merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi tempatnya bekerja.
Menurut Bowo, Sekretariat DPRD Kepri belum dapat menjatuhkan sanksi sebelum ada proses hukum, dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan kepegawaian jika perkara ini diproses aparat penegak hukum.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar untuk keberangkatan kontingen Pesparawi telah disalurkan kepada organisasi penerima hibah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, mengatakan pemerintah kini menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, yang dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan apabila penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari Hendra Eka Putra terkait tudingan penerimaan dana Rp700 juta, penggunaan sertifikat ruko sebagai jaminan, serta dugaan perannya dalam pengurusan tiket Pesparawi Kepri masih diupayakan. Pihak travel maupun LPPD menyatakan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.


