Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan evaluasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memastikan aturan yang berlaku mencerminkan asas keadilan bagi seluruh peserta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perombakan aturan pajak tersebut. Pemerintah berencana mendalami regulasi yang ada terlebih dahulu, sekaligus membandingkannya dengan standar internasional.
“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya, dikutip Selasa (30/6/2026).
Purbaya membuka peluang adanya penyesuaian skema perlakuan pajak JHT, dengan prinsip utama menjamin keadilan bagi seluruh peserta tanpa terkecuali. Ia mengatakan evaluasi tersebut penting agar beban pajak tidak hanya menimpa kelompok masyarakat tertentu, sekaligus mencegah insentif atau perlakuan khusus lebih banyak dinikmati masyarakat berpenghasilan tinggi.
Pemerintah akan menelusuri profil peserta yang mencairkan dana JHT di atas Rp50 juta untuk melihat proporsi kelompok tersebut dan menilai ketepatan sasaran kebijakan pajak yang berlaku saat ini.
“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujarnya.


