Batam – Kasus gagalnya keberangkatan 27 peserta kategori Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari mulai menemukan titik terang. Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan, mengakui persoalan bermula dari keputusan internal perusahaannya menyerahkan pengurusan tiket kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Pengakuan tersebut disampaikan Vivi dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026). Ia menegaskan, kerja sama tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau maupun panitia penyelenggara.
“Yang bersalah, yang teledor adalah murni dari travel. Ini persoalan internal kami,” ujar Vivi.
Kasus ini kini berpotensi merambah ke ranah hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan kepercayaan, penggelapan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp1,4 miliar.
Vivi mengungkapkan, dirinya pertama kali mengetahui proyek pengadaan tiket kontingen Pesparawi dari Hendra Eka Putra, pejabat fungsional perencanaan di Sekretariat DPRD Kepri yang telah dikenalnya selama hampir 15 tahun. Ia kemudian diarahkan menghubungi Ketua LPPD Kepri sekaligus anggota DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, untuk menawarkan jasa penyediaan tiket perjalanan.
Setelah menyerahkan invoice, PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel menerima pembayaran sebesar Rp1.016.300.000 dari LPPD pada 7 Mei 2026 untuk pengadaan tiket seluruh kontingen dan ofisial. Menurut Vivi, pihak travel langsung melakukan proses pemesanan (booking) tiket setelah dana diterima.
Persoalan mulai muncul ketika Vivi memberi tahu Hendra bahwa pembayaran dari LPPD telah cair. Hendra kemudian menawarkan diri mengambil alih seluruh pengurusan tiket, dan pada 11 Mei 2026 keduanya menandatangani perjanjian tertulis.
“Saya punya surat perjanjiannya. Saya pihak pertama, dia pihak kedua. Saya menyerahkan Rp700 juta sebagai pembayaran awal. Semua ada bukti, ada tanda tangannya,” ungkap Vivi.
Dalam perjanjian tersebut, Vivi menyerahkan uang Rp700 juta kepada Hendra sebagai pembayaran tahap awal untuk mengurus seluruh tiket keberangkatan kontingen. Sebagai jaminan, Hendra menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7584 atas nama istrinya, Nuryenis, berupa rumah toko (ruko) seluas 59 meter persegi di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Hendra juga menyatakan sanggup menyediakan tiket perjalanan bagi 65 orang menuju Manokwari.
Vivi membantah anggapan bahwa perusahaan travel tidak pernah melakukan pemesanan tiket. Ia menegaskan seluruh tiket telah dibooking sejak awal, dan permasalahan terjadi pada tahap penerbitan tiket (issued ticket).
“Yang dipermasalahkan sekarang adalah proses penerbitan tiket,” ujarnya.
Akibatnya, meski sebagian kontingen berhasil berangkat, rombongan kategori Paduan Suara Wanita tidak dapat melanjutkan perjalanan dari Jakarta ke Manokwari karena kode pemesanan yang dibawa ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta dinyatakan tidak dapat digunakan.
Vivi mengaku sempat didatangi sekitar 20 peserta dan ofisial di sebuah hotel di Tanjungpinang pada 23 Juni 2026 untuk meminta kepastian keberangkatan, dan saat itu masih berjanji memberangkatkan seluruh peserta serta berupaya mencari penerbangan alternatif hingga 25 Juni.
Kepala Bagian Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Isnaini Bayu Wibowo, membenarkan bahwa Hendra Eka Putra merupakan ASN yang bertugas sebagai pejabat fungsional perencanaan di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri. Namun ia menegaskan dugaan keterlibatan Hendra merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi tempatnya bekerja.
Menurut Bowo, Sekretariat DPRD belum dapat menjatuhkan sanksi karena proses hukum masih berjalan, dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan kepegawaian jika ada putusan hukum.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar telah disalurkan seluruhnya kepada organisasi penyelenggara. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, mengatakan pemerintah kini menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, yang dapat berimplikasi pada proses hukum apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
Baik LPPD Kepri maupun pihak travel menyatakan akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum guna mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari.


