Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar meminta pemerintah tidak hanya mengeluarkan imbauan atau larangan tertulis terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), melainkan juga menegakkan hukum secara konkret, termasuk memberikan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti mengampanyekan atau melakukan pelanggaran.
“Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu,” kata Anwar, dikutip dari MUI Digital, Kamis (2/7/2026).
Anwar menyebut, jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan nyata, bukan sekadar pengumuman atau larangan di atas kertas.
“Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum,” ujarnya.
Anwar menyatakan bahwa dasar hukum di Indonesia sudah mengatur larangan pernikahan sesama jenis melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanya berlaku antara laki-laki dan perempuan.
“Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis,” kata Anwar.
Sebagai perbandingan, Rusia pada 2024 memasukkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris, menurut media pemerintah negara tersebut. Langkah itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menetapkan aktivis LGBT sebagai kelompok ekstremis.


