Batam – Sejumlah korban dugaan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau (Kepri) menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) karena mereka tidak dilibatkan dalam pengajuannya, Rabu (29/7).
Ketua LPPD Tanjungpinang Ria Ukur Rindu Tondang mengatakan 27 anggota kontingen Pesparawi asal Tanjungpinang yang menjadi korban tidak pernah diajak berdiskusi sebelum Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepri selaku pelapor mengajukan RJ kepada Polda Kepri.
“Menurut saya kurang logis kalau melaksanakan RJ tanpa melibatkan korban. Kami sama sekali tidak dilibatkan,” kata Ria.
Ria menyebut para korban juga belum menerima penggantian biaya yang telah mereka keluarkan selama persiapan mengikuti Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari, Papua Barat.
“Selama latihan, biaya kostum, biaya obat-obatan, makeup, hingga konsumsi itu menggunakan biaya pribadi,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menjelaskan pengajuan RJ dilakukan pelapor dengan harapan sisa dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembelian tiket keberangkatan dapat dikembalikan oleh pihak terlapor.
“Intinya pihak pelapor berharap ada penyelesaian yang dapat mengembalikan uang yang masih tersisa dan tidak digunakan untuk pembelian tiket. Karena itu mereka membuka ruang agar pihak terlapor bisa melakukan upaya penyelesaian,” kata Ronni.
Ia menambahkan, pelapor lebih mengutamakan pemulihan kerugian dibandingkan proses pemidanaan semata. Ronni menegaskan proses RJ masih dalam tahap pengajuan dan belum diputuskan oleh penyidik Polda Kepri. Polisi akan mempelajari seluruh aspek perkara, termasuk posisi para korban dalam proses penyelesaian tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah peserta Pesparawi Kepri mengaku gagal berangkat dan mengalami kerugian finansial akibat persoalan tiket perjalanan menuju ajang nasional di Manokwari.


