Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh di internal lembaga antirasuah setelah seorang staf administrasi KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
“Iya pasti evaluasi internal. Ini menjadi introspeksi bagi kami, terutama terkait sistem keamanan data dan keamanan informasi di KPK supaya tidak terulang kembali,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Ia mengatakan kasus tersebut tidak hanya berdampak pada proses penegakan hukum, tetapi juga memengaruhi moral, mental, dan kinerja lembaga.
Setyo mengungkapkan pimpinan KPK telah membahas penguatan mekanisme pengamanan dokumen dan informasi perkara, salah satunya dengan memperketat pengawasan akses dokumen sejak tahap penyelidikan hingga sampai ke pimpinan. Ia menegaskan hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap suatu perkara yang boleh mengakses dokumen tersebut. “Proses dokumen dari penyelidik sampai ke pimpinan harus benar-benar terjaga,” ujarnya.
Selain pembatasan akses, KPK juga berencana menerapkan sistem pencatatan digital atau log aktivitas untuk setiap dokumen perkara, sehingga seluruh riwayat akses dapat terekam mulai dari identitas pengguna, waktu membuka dokumen, hingga durasi akses. “Kalau ada sesuatu yang tidak tepat, pimpinan bisa melacak siapa yang mengakses, kapan, dan di mana kebocoran informasi terjadi,” kata Setyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK menduga Dias terlibat bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diduga memanfaatkan nama dan posisi anaknya di KPK untuk meyakinkan Anom bahwa lembaga antirasuah sedang menangani perkara di Kabupaten Pemalang. Informasi tersebut diduga digunakan sebagai alat pemerasan dengan iming-iming perkara dapat diselesaikan.
KPK juga menduga Dias membocorkan informasi internal yang diketahuinya melalui proses administrasi di KPK kepada ayahnya, yang kemudian digunakan untuk mendekati Bupati Pemalang dan meminta sejumlah keuntungan. Penyidik hingga kini masih mendalami aliran informasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.


