Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir. Empat orang tersangka diamankan dalam dua operasi terpisah, dua di antaranya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kasus pertama terungkap pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, setelah Satresnarkoba Polres Bintan menerima informasi mengenai percobaan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Informasi tersebut diteruskan ke pihak lapas untuk dilakukan pengawasan ketat.
Saat penggeledahan oleh petugas lapas, Dimas Anggara dan Fendi Susanto, terhadap tersangka berinisial YS, ditemukan satu buah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka, berisi bungkusan lakban hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. YS mengakui barang tersebut adalah sabu dan mengaku mendapat perintah dari tersangka lain berinisial IS untuk mengambilnya. Keduanya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Petugas lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan untuk menangkap kedua tersangka.
Dari kasus ini, petugas menyita satu paket sedang sabu dengan berat bersih 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,31 gram, satu buah kondom, satu lembar lakban hitam, dan satu lembar plastik klip bening.
Kasus kedua terungkap dari laporan masyarakat yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Bintan pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, mengenai seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Penangkapan disaksikan Ketua RT setempat, Yadi Arfiandi.
Dua tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial EM dan laki-laki berinisial AT, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari penggeledahan, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat bersih 37,82 gram, satu bungkus kotak rokok Sempurna, tiga unit telepon genggam Android, satu set alat hisap sabu, satu buah mancis, 11 lembar plastik bening, satu buah gunting, satu dompet warna merah, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pireks, satu buah sendok rakitan, dan satu buah termos.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka memiliki, menyimpan, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bintan untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bintan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan. Partisipasi aktif warga sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bintan,” demikian pernyataan Satresnarkoba Polres Bintan.
Polres Bintan berharap pengungkapan ini dapat mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba di Kabupaten Bintan.


