Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengaduan kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, melainkan harus diajukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026), dengan mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pasal 218 KUHP mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum, sementara Pasal 219 mengatur penyebarluasan tulisan, gambar, atau informasi melalui teknologi yang menyerang kehormatan keduanya. Sebelum putusan ini, Pasal 220 ayat (1) hanya menyebut tindak pidana tersebut “dapat dituntut berdasarkan aduan” tanpa menegaskan pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perlindungan dalam Pasal 218 KUHP tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga kehormatan institusi kepresidenan. Namun, ia menegaskan ketentuan itu tetap harus dibatasi agar tidak digunakan secara berlebihan dan tidak menghilangkan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Mahkamah menilai frasa dalam Pasal 220 ayat (2) yang berbunyi “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi ditafsirkan bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Guntur.
Dengan penegasan tersebut, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan secara langsung atau memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum. “Oleh karena itu, pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” katanya.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa, di antaranya Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik. Mereka menguji Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta menciptakan fear effect yang membuat masyarakat enggan menyampaikan kritik di ruang publik.
Meski demikian, MK menyatakan dalil pemohon terkait pertentangan Pasal 218 dan Pasal 219 dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berserikat, dan hak memperoleh informasi tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menegaskan, perbedaan utama KUHP baru dengan KUHP lama adalah tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini ditempatkan sebagai delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.


