Karimun – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun telah menerbitkan lima surat teguran kepada pemilik bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pembangunan yang tidak sesuai tata ruang.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Machrizal, mengatakan setiap rencana pembangunan harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, pemilik bangunan wajib mengurus PKKPR sebelum memulai pembangunan.
“Memang, salah satu tugas dari kami adalah penataan ruang. Sehingga, setiap bangunan yang akan dibangun terlebih dulu mengurus persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR),” ujar Machrizal kepada Batam Pos, Rabu (12/8).
Dari lima surat teguran yang diterbitkan, tiga pemilik bangunan telah menindaklanjuti dengan mengurus PKKPR. Sementara dua lainnya tidak dapat melanjutkan pembangunan karena lokasi berada di kawasan terlarang, termasuk kawasan perlindungan setempat seperti sempadan danau atau sungai.
Machrizal menjelaskan, ketentuan PKKPR bukan aturan baru, melainkan bagian dari kebijakan penataan ruang yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya. Meski begitu, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami kewajiban tersebut.
Untuk itu, Dinas PUPR telah melakukan sosialisasi melalui spanduk dan baliho, serta berencana memperluas sosialisasi hingga tingkat kecamatan dengan melibatkan kelurahan, desa, RT, dan RW.
“Supaya lebih menjangkau sampai ke lapisan masyarakat yang lebih luas, kami berencana melakukan sosialisasi di kecamatan yang melibatkan semua kelurahan, desa, RT dan RW,” katanya.
Machrizal menambahkan, pengurusan PKKPR sejak awal penting untuk mencegah bangunan berdiri di kawasan terlarang atau mengganggu fasilitas umum dan sistem drainase yang berpotensi menimbulkan banjir. Setelah memperoleh rekomendasi teknis PKKPR, pemilik bangunan dapat melanjutkan proses perizinan berikutnya, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dinas PUPR juga menyiapkan tahapan penindakan bagi pemilik bangunan yang mengabaikan teguran. Surat teguran dan peringatan dapat diberikan hingga tiga kali untuk memberi kesempatan pemilik bangunan menghentikan atau membongkar sendiri bangunan yang melanggar ketentuan. Jika tetap diabaikan, pemerintah daerah dapat menerbitkan surat keputusan kepala daerah untuk melakukan pembongkaran.
“Kalau tetap tidak patuh, maka kepala daerah akan mengeluarkan SK untuk dilakukan pembongkaran. Kegiatan pembongkaran ini memang tidak populer. Tapi, kami sudah komit siap tidak populer jika harus menjalankan aturan,” tegas Machrizal.


