Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menjadikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah sebagai aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Skema tersebut dipertimbangkan untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru sekaligus meringankan beban belanja pegawai pemerintah daerah (pemda).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan pemerintah masih menghitung untung-ruginya sebelum menentukan kebijakan. “Ada wacana itu,” kata Tito seusai Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakor Forkopimda) di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (12/8).
Sebelumnya, Tito juga menyampaikan wacana ini seusai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian kewenangan untuk urusan guru, yakni PAUD, TK, SD, dan SMP di bawah kewenangan kabupaten/kota, sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi, dan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pusat. Namun, ia menilai regulasi tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik.
“Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujar Tito.
Jika kebijakan ini diterapkan, guru PPPK yang berstatus ASN pusat berpotensi lebih mudah didistribusikan ke daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. Tito menegaskan pemerintah tidak akan merumahkan pegawai PPPK meski daerah kesulitan membayar gaji mereka. “Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan apalagi menganggur. Ya harus dibayar gajinya,” tegasnya.
Untuk membantu daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai, pemerintah menyiapkan tiga langkah. Pertama, meminta pemda melakukan efisiensi anggaran, termasuk memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makan-minum. Kedua, memanfaatkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Ketiga, jika efisiensi dan DBH tetap tidak mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai opsi terakhir.
Berdasarkan laporan Kompas.com, terkait kebijakan ini pemerintah pusat juga telah mencairkan dukungan fiskal tambahan sebesar Rp 19 triliun bagi pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK, sebagai bagian dari kebijakan yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026 untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Selain opsi penarikan guru PPPK menjadi ASN pusat, Tito menyebut pemerintah juga mempertimbangkan opsi pengalihan guru honorer atau non-ASN ke pemerintah daerah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Ia menegaskan opsi-opsi ini belum menjadi keputusan final dan masih memerlukan kesepakatan bersama pimpinan DPR. Pembahasan lanjutan mengenai status PPPK dijadwalkan kembali dilakukan pekan berikutnya.


