Batam – Pemusnahan sekitar 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan kapal MV King Sun di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Rabu (12/8), bukan menjadi akhir penanganan kasus penyelundupan narkotika tersebut. Aparat penegak hukum melanjutkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik pengiriman barang haram itu.
Bareskrim Polri telah menetapkan delapan awak kapal MV King Sun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin tersebut. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono di Batam, Rabu (12/8/2026), mengatakan kedelapan tersangka yakni MHT (43), MML (36), KH (29), TA (53), PL (27), ML (54), ZO (37), dan MML (44) telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan, perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena ketamin saat ini tidak termasuk golongan narkotika, melainkan obat keras yang penggunaannya berada dalam pengawasan. “Kami akan ungkap dari mana asal kapal ini dan ke mana kapal ini bertujuan,” katanya.
Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2026, ketika TNI Angkatan Laut bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan, KRI Kerambit-627 sebelumnya mencari kapal berbendera Tanzania itu sejak 5 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB setelah pergerakannya dipantau BNN RI selama sekitar tiga bulan karena dinilai anomali, yakni berputar-putar di perairan sebelum menuju keluar. Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) yang diturunkan menemukan 65 karung seberat sekitar 1,3 ton yang diduga berisi ketamin, tersembunyi di bawah lantai kapal.
Setelah kapal bersandar, tim gabungan dari TNI AL, BNN, BIN, Bea Cukai, dan Polri sempat kesulitan menemukan barang bukti meski menggunakan anjing pelacak K9, alat deteksi narkotika, alat digital forensik, hingga penyelaman ke lambung kapal. Dankodaeral IV Batam Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, awak kapal diduga menaburkan cairan kristal di ruang penyimpanan untuk mengelabui anjing pelacak dan alat deteksi BNN. Barang bukti akhirnya ditemukan setelah tim melakukan investigasi mendalam terhadap nakhoda dan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur kapal, dengan proses pencarian yang memakan waktu sekitar 15 jam.
Barang bukti ketamin tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 2,6 triliun hingga Rp 2,76 triliun, dan disebut menjadi salah satu kasus penyelundupan ketamin terbesar di perairan Indonesia sepanjang 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan tiga unit incinerator milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 01/Pen.Pid.Musnah/2026/PN Btm. Proses pembakaran diperkirakan berlangsung sekitar 20 jam, dengan setiap incinerator hanya mampu membakar maksimal 50 kilogram ketamin dalam satu proses berdurasi 1,5 hingga dua jam.
Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pengungkapan dan penggagalan penyelundupan tersebut.
“Keberhasilan ini, merupakan bentuk nyata sinergitas antar instansi dalam mendukung program prioritas Presiden RI yang tertuang dalam Asta Cita,” ujar KASAL.
Sementara itu, Dankodaeral IV Batam Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menyebut, pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah barang bukti dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium, namun pengungkapan kasus belum berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
“Keberhasilan ini merupakan sinergitas TNI AL, kepolisian, BNN, BIN dan Bea Cukai,” katanya.


