Batam – Sembilan tersangka kasus dugaan perjudian dan kasino di kawasan Nagoya, Batam, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, menggunakan pesawat pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 15.33 WIB. Salah satu tersangka adalah Akau alias Suwanda, yang disebut sebagai bos Nagoya Game Zone.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi membenarkan pemindahan sembilan tersangka tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Betul, sembilan tersangka bersama barang bukti kasus kasino di Batam dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam,” kata Teuku Arsya. “Terdiri dari tujuh tersangka laki-laki dan dua perempuan,” sambungnya.
Dalam pemindahan itu, tersangka digiring dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna kuning menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Penyidik turut membawa lebih dari lima koper berukuran 20 inci beserta satu bungkusan berukuran sedang yang diduga berisi barang bukti, namun isinya belum diungkap ke publik.
Sebelum pemindahan ke Jakarta, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang menggeledah sebuah rumah mewah di Cluster Rosewood, Garden Avenue, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Senin, 17 Agustus 2026 malam. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan milik tersangka berinisial A, yang merupakan pemilik kasino di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya, Batam.
“Benar itu rumah A, tersangka utama yang diamankan, saat ini ada 9 orang dan telah dibawa ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Nona saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, 19 Agustus 2026.
Nona menambahkan bahwa penyidik membawa sejumlah barang bukti dari rumah tersebut, namun rincian lengkapnya akan disampaikan langsung oleh Wakabareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang, terdiri atas pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua petugas pemasaran, serta 96 pemain. Dari jumlah pemain yang diamankan, 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing, terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar yang sebagian besar ditemukan dalam tiga brankas, serta uang tunai Rp500 juta di laci meja penukaran chip. Barang bukti lain yang diamankan berupa mesin-mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian, terdiri dari 16 mesin bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota di lapangan, hingga pemberitaan media.
Dalam penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian tersebut.


