Jakarta – Anggota DPR RI Mafirion mendukung langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Pernyataan itu disampaikan menyusul kembali munculnya kabut asap akibat karhutla di sejumlah wilayah provinsi tersebut, Selasa, 25 Agustus 2026.
“Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan. Selain itu, Presiden juga meminta agar tiga tersangka karhutla yang tidak memiliki kebun di lokasi terbakar dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN),” kata Mafirion.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, sejak Januari hingga Agustus 2026 luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 16.277,50 hektare. Dari 10.514 titik hotspot yang terdeteksi, sebanyak 521 titik telah berkembang menjadi titik kebakaran. Hingga 24 Agustus 2026, masih terdapat sekitar 900 hektare lahan yang terbakar di empat kabupaten.
Politikus PKB itu meminta pemerintah tidak berhenti pada upaya pemadaman api, melainkan melanjutkan dengan penegakan hukum tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun lalai menyebabkan kebakaran.
“Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya,” tegas Mafirion.
Ia menegaskan pencabutan izin harus menjadi opsi serius apabila hasil penyelidikan dan pembuktian hukum menunjukkan kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian perusahaan dalam mengelola areal konsesinya. Mafirion juga meminta pemerintah melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan HTI, khususnya yang wilayah konsesinya berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau memang terbukti membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah konsesinya, harus ada sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin,” ujarnya.
Selain itu, Mafirion mendukung langkah pemerintah dan aparat dalam melakukan deteksi dini terhadap titik hotspot. Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari kecepatan pemadaman api, tetapi juga dari efektivitas pencegahan kebakaran berulang.
“Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi tahun depan. Kalau terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis,” tutup Mafirion.


