Jakarta โ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan dukungan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera.
Menurut Dede, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga proses penegakan hukumnya harus dilakukan secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya kami mendukung penegakan hukum. Namun penanganannya tentu harus dilakukan sesuai norma, undang-undang, serta aturan yang berlaku,” ujar Dede kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Politikus PDIP itu meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan capaian positif yang telah diraih institusi Polri dalam beberapa waktu terakhir.
“Capaian positif Polri adalah cerminan dari berbagai hal baik, baik dari sisi kinerja maupun citra positif yang telah dibangun. Ini tidak mudah dan harus dipertahankan,” tegasnya.
Dede berharap Kortastipidkor Polri tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mendukung Kortas Tipikor Polri untuk mengedepankan asas-asas penegakan hukum dalam menangani permasalahan ini,” sambungnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi sejak tiga hari terakhir. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) malam, penyidik menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah serta mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Ketiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera, dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 2020โ2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.


