Jakarta – Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah segera melakukan audit korporasi terhadap seluruh terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah ditetapkan Markas Besar (Mabes) Polri. Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman merespons penetapan 72 tersangka karhutla oleh Bareskrim Polri, Selasa, 25 Agustus 2026.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum kepolisian daerah (Polda) yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan. Dengan audit, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar,” kata Alex kepada wartawan.
Alex menilai karhutla yang disebabkan korporasi dapat dihentikan secara permanen apabila setiap perusahaan mengetahui bahwa aktivitas mereka akan diaudit secara ketat dan transparan, serta dikenai sanksi tanpa pandang bulu.
“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, audit korporasi juga berpotensi mengungkap aktor intelektual di balik kebakaran hutan dan lahan. Alex mengingatkan, karhutla pernah menempatkan Indonesia sebagai salah satu kawasan dengan bencana lingkungan terbesar di Asia Tenggara, termasuk saat sekitar 9 juta hektare lahan di Pulau Kalimantan terbakar pada 1997-1998.
“Dari audit korporasi, kita juga bisa memastikan, kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja memang benar-benar dilaksanakan atau sekadar menjadi dokumen administratif,” ungkapnya.
Ketua PDIP Sumatera Barat itu menyebut audit korporasi juga dapat mendorong efek jera dan keadilan hukum dalam penanganan karhutla jangka panjang, karena penegakan hukum akan didasarkan pada penghitungan kerugian ekonomi dan lingkungan yang akurat melalui proses audit. Selain itu, audit korporasi dinilai dapat memutus rantai pasokan dan insentif ekonomi bagi pelaku pembakaran.
“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan, sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek,” kata Alex.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat insentif bagi pembukaan lahan tanpa membakar, seperti subsidi alat berat, akses kredit lunak, atau kemudahan perizinan bagi perusahaan yang menerapkan praktik ramah lingkungan.
“Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” pungkasnya.


