Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai menelusuri pihak-pihak yang menguasai kaveling laut di wilayah Batam, menyusul evaluasi terhadap alokasi ruang laut yang diterbitkan pada periode sebelumnya.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam Harlas Buana mengatakan pendataan terhadap perusahaan pemegang alokasi kaveling laut masih berlangsung untuk memastikan status, lokasi, serta pihak yang menguasai kawasan tersebut.
“Kami sedang mendata beberapa perusahaan yang memiliki atau menguasai kavling laut itu,” kata Harlas, Rabu (26/8) sore, di halaman Kantor BP Batam.
Menurut Harlas, titik-titik kaveling laut yang tengah diverifikasi tersebar di dua lokasi besar, yakni Teluk Tering dan kawasan Tiban Laut hingga Jodoh.
Persoalan kaveling laut ini sebelumnya juga diungkap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan adanya temuan penetapan hingga transaksi jual beli kaveling wilayah perairan laut di Batam, yang dinilai menyalahi prosedur tata ruang karena izin pengalokasian lahan diterbitkan sebelum daratan hasil reklamasi benar-benar terbentuk. Nusron menyebut praktik tersebut paling banyak ditemukan di Batam, meski indikasi serupa dilaporkan pula di sejumlah daerah lain.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat 41 lokasi kawasan laut di Batam dengan total luas sekitar 373,6 hektare yang telah dialokasikan meski masih berupa laut. Nusron menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dikapling maupun diterbitkan surat pengalokasian lahan secara sepihak tanpa melalui tahapan reklamasi yang sah.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad merespons temuan tersebut dengan menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam menata pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi di Batam. Amsakar menyebut BP Batam telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk memohon arahan terkait status alokasi tanah di kawasan perairan yang belum direklamasi.
Sementara itu, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat tren penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Dari hanya satu kasus pada 2021 dan nihil kasus pada 2022, jumlah penindakan naik menjadi 10 kasus pada 2023, 11 kasus pada 2024, dan mencapai 15 kasus sepanjang 2025. Kepala PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang menyebut pelanggaran yang ditemukan umumnya berupa kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).


