Batam – Tim Resmob Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan berinisial F (35) di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (19/5/2026). Tersangka warga Batam itu diduga menggelapkan uang senilai Rp1,2 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polresta Barelang, Batam. Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Harry Azhar Hasry kemudian melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan tersangka di Jakarta.
Penangkapan dilakukan oleh Tim 3 Unit 1 Resmob yang dipimpin IPTU Tri Hendrawan dengan pendampingan perangkat desa dan RT setempat. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, F diserahkan kepada penyidik Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Batam.


