Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan pembahasan RKUHAP sebelum pengesahan. Ia menegaskan Komisi III berupaya memenuhi partisipasi bermakna dalam penyusunan KUHAP.
“Sejak Februari 2025, Komisi III DPR telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka,” katanya.
Habiburokhman menyebutkan Komisi III telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan 130 pihak dari kalangan masyarakat, akademisi, advokat, dan elemen penegak hukum. Komisi juga melakukan kunjungan kerja ke 13 provinsi meliputi Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat.
Komisi III juga menerima masukan tertulis dari masyarakat selama empat bulan terhitung sejak 8 Juli 2025 sebagai bagian dari proses aspirasi publik.
Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP. “Tibalah kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanyanya. Seluruh peserta Rapat Paripurna menjawab setuju.
Pengesahan UU KUHAP ini menandai pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah melalui proses pembahasan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat nasional hingga daerah.


