Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan pengawasan keimigrasian di perairan Sekupang dan Batu Ampar, Rabu, 22 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa dua kapal berbendera asing, yakni MV Forte dan Vasco Da Gama.
Operasi ini melibatkan personel dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian awak kapal, crew list, last port clearance, manifes, serta sertifikat kesehatan dan karantina, termasuk mengecek langsung aktivitas awak kapal di sejumlah area. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran lain yang menjadi kewenangan instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur, mengatakan pengawasan di perairan merupakan bagian penting dari strategi pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan.
“Sebagai daerah perbatasan dengan mobilitas internasional tinggi, Batam memerlukan pengawasan yang adaptif dan berkelanjutan,” ujar Wahyu, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menambahkan, operasi gabungan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.
“Melalui operasi gabungan ini, kami memastikan setiap aktivitas orang asing di perairan tetap sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” katanya.
Kantor Imigrasi Batam menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan kolaboratif bersama instansi terkait untuk memastikan lalu lintas orang dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Batam berjalan tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan. Operasi ini merupakan implementasi dari Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tentang penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum antarinstansi.


