Batam — Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 senilai Rp 4,85 triliun dalam rapat paripurna, Sabtu (15/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan anggota Muhammad Fadli, pendapatan daerah yang semula diproyeksikan Rp 4,54 triliun naik Rp 195,46 miliar menjadi Rp 4,74 triliun setelah pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 4,85 triliun.
Selisih sekitar Rp 116 miliar antara pendapatan dan belanja akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sehingga APBD 2027 dinyatakan berimbang.
Fadli memaparkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp 3,02 triliun atau 63,69 persen dari total pendapatan, sementara transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,72 triliun atau 36,31 persen.
“Ini artinya tingkat kemandirian keuangan pada APBD Kota Batam Tahun 2027 masuk dalam kategori sangat mandiri,” ujar Fadli.
Kenaikan PAD ditopang oleh pajak daerah yang bertambah Rp 140 miliar, retribusi daerah naik Rp 40,2 miliar, serta kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Anggaran belanja tahun 2027 diprioritaskan untuk pelayanan publik dan infrastruktur, di antaranya pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan, pengadaan bus sekolah, penyediaan sarana prasarana RSUD dan puskesmas, pembangunan jalan lingkar dan lampu lalu lintas, infrastruktur penanganan banjir, bantuan sosial, serta penataan Lapangan Engku Putri dan promosi pariwisata.
Pemerintah kota menargetkan pertumbuhan ekonomi Batam 2027 sebesar 6,7–7,7 persen dengan inflasi terjaga di kisaran 1,5–3,5 persen. Alokasi belanja untuk fungsi pendidikan tercatat 27,57 persen, di atas batas minimum 20 persen, sementara belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 38,53 persen.
Adapun belanja pegawai tercatat 34,83 persen, melewati batas maksimal 30 persen, yang menurut Fadli diperbolehkan berdasarkan kebijakan relaksasi pemerintah pusat untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal pegawai daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan KUA-PPAS APBD 2027 oleh seluruh anggota dewan, dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Batam dan pimpinan DPRD.

