Jakarta – Komisi XI DPR RI mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas berbagai pelanggaran di pasar modal.
Anggota Komisi XI DPR RI dari PKB Marwan Jafar menyatakan instruksi Presiden tersebut harus menjadi momentum penting bagi pembenahan pasar bursa Indonesia secara menyeluruh, terutama pascagejolak pasar dalam sepekan terakhir.
“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo dalam pembenahan pasar modal. Instruksi ini harus dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait tanpa kompromi apa pun. Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan praktik kejahatan keuangan di pasar modal,” ujar Marwan kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Marwan menegaskan penindakan terhadap pelanggaran di pasar bursa harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Salah satu persoalan serius yang disorot adalah maraknya praktik saham gorengan, yang merupakan hasil manipulasi pasar.
“Praktik saham gorengan adalah kejahatan keuangan yang merusak kredibilitas pasar bursa Indonesia, khususnya di mata investor luar negeri. Praktik ini tidak boleh dibiarkan. Ini adalah momentum pembenahan pasar modal yang tidak boleh terlewatkan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah bersama otoritas terkait untuk terus mengawal dan melakukan evaluasi secara berkala guna menghentikan praktik saham gorengan yang dinilai meresahkan, termasuk saham-saham yang kerap mengalami auto rejection atas (ARA) secara tidak wajar.
Sebagaimana diketahui, pasar modal Indonesia baru saja mengalami gejolak hebat setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga penyedia indeks global, menerbitkan kebijakan baru dan melakukan koreksi terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indonesia.
MSCI menilai pasar modal Indonesia masih memiliki persoalan transparansi dalam proses perdagangan, termasuk dugaan praktik yang mengganggu pembentukan harga saham yang wajar.
Kondisi tersebut memicu gejolak di pasar bursa hingga menyebabkan IHSG anjlok hingga 16,7 persen. Kejadian ini mendorong Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal untuk memulihkan kepercayaan investor.


