Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan pelaksanaan Program Magang Nasional (PMN) gelombang baru dengan penambahan kuota peserta dari 100 ribu menjadi 150 ribu orang.
Penambahan kuota tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut total pendaftar PMN mencapai 400 ribu orang, jauh melampaui kuota yang tersedia.
“Jadi, dari 100 ribu peserta magang itu, setelah 6 bulan, 30 persen diantaranya itu langsung bekerja. Artinya program ini juga merupakan jembatan nyata bagi mahasiswa yang baru lulus kuliah untuk dapat langsung bekerja dan langsung dapat memperoleh penghasilan,” kata Teddy kepada awak media, Senin (29/6).
Berdasarkan data Kemnaker, dari 100 ribu peserta PMN gelombang sebelumnya, sebanyak 30 persen atau sekitar 30 ribu orang langsung diterima bekerja setelah menjalani magang selama enam bulan di berbagai perusahaan.
Pendaftaran PMN gelombang baru akan dibuka awal Juli 2026. Selain mahasiswa yang baru lulus, program ini juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas, dengan mekanisme penerimaan yang diatur oleh Kemnaker.
“Mudah-mudahan program ini akan semakin besar, karena tahun lalu 100 ribu dan tahun ini 150 ribu. Langsung dirasakan oleh para alumni-alumni Universitas dan insya Allah semakin bermanfaat untuk kedepannya,” ujar Teddy.
Peserta PMN akan menerima penghasilan antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan selama enam bulan masa magang, dengan besaran disesuaikan lokasi kerja masing-masing.
“Mahasiswa-mahasiswa yang sudah lulus kuliah khususnya S1 itu bisa langsung magang bekerja selama 6 bulan, kemudian mendapatkan penghasilan yang cukup signifikan, itu di antara Rp3,5 juta sampai bahkan ada yang Rp6 juta per bulan tergantung dari lokasi mereka bekerja,” jelasnya.
Adapun syarat bagi calon peserta PMN sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah diterbitkan.
- Khusus pemegang sertifikat profesi, batas kelulusan maksimal dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.


