Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 12 Agustus 2026, menyatakan masyarakat kini boleh menggunakan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan umum, termasuk pada kaos, topi, dan atribut lainnya, tanpa ancaman pidana. Putusan ini disampaikan bersamaan dengan keputusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diajukan Advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Hakim Konstitusi Adies Kadir, saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, menjelaskan bahwa permohonan Viktor tidak dapat diterima karena objek perkara sudah kehilangan substansi. Pasal 237 huruf c KUHP yang ia gugat telah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-XXIV/2026.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon telah kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Adies.
Sebelumnya, Viktor mengajukan gugatan karena khawatir pasal tersebut dapat menjerat masyarakat, termasuk kelompok rentan dan masyarakat adat yang kerap mengenakan pakaian bergambar Garuda Pancasila dalam kegiatan sehari-hari. Ia menyebut ketentuan itu berpotensi mengenakan denda hingga Rp 10 juta kepada warga yang mengunggah foto dengan atribut lambang negara di media sosial.
Meski meminta pasal tersebut dibatalkan, Viktor sebenarnya mengusulkan agar aturan itu tetap ada dengan syarat, yakni memberi pengecualian bagi penggunaan lambang negara yang dimaksudkan sebagai ekspresi kecintaan terhadap negara, bukan penghinaan.
Ia juga mencatat bahwa norma serupa pernah dibatalkan MK sebelumnya, yakni Pasal 57 huruf d juncto Pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012. Namun norma itu kembali dihidupkan dalam KUHP baru dengan denda yang diturunkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 10 juta, tanpa ancaman pidana penjara.
Kendati membuka penggunaan lambang Garuda untuk masyarakat umum, MK tetap mempertahankan larangan dalam Pasal 237 huruf b KUHP, yang melarang perorangan, partai politik, organisasi, atau perusahaan membuat lambang khusus yang menyerupai lambang negara. Ketentuan ini dipertahankan untuk menjaga kehormatan dan mencegah kekaburan identitas resmi Republik Indonesia.


