Jakarta – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis total 165 tahun penjara dalam sidang skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), meski hanya harus menjalani 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 47 triliun.
Najib dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan pada 1MDB, institusi pemerintah Malaysia yang mengelola kekayaan negara.
1MDB dibentuk tahun 2009 dengan bantuan pemodal Malaysia Jho Low untuk mempromosikan pembangunan ekonomi. Najib menjadi salah satu inisiator 1MDB saat menjadi perdana menteri di tahun 2009 hingga 2018, bahkan sempat memimpin dewan penasihatnya hingga tahun 2016.
1MDB mengumpulkan miliaran dolar dalam bentuk obligasi untuk digunakan dalam proyek investasi dan usaha patungan antara tahun 2009 dan 2013.
Berdasarkan laporan BBC, kecurigaan skandal pada 1MDB muncul pada tahun 2015 ketika perusahaan tersebut gagal membayar utang sebesar US$ 11 miliar kepada sejumlah bank dan pemilik obligasi.
Kasus ini mencuat ketika Juli 2016, Departemen Kehakiman AS meluncurkan gugatan yang menuduh lebih dari US$ 3,5 miliar telah dijarah dari 1MDB. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari US$ 4,5 miliar.
Najib Razak diduga telah menerima uang sekitar US$ 681 juta dari uang yang dicuri, namun telah mengembalikan sebagian besar di antaranya. Najib dibebaskan dari segala tuntutan oleh aparat kepolisian Malaysia ketika masih menjabat.
Situasi berubah setelah partai Najib kalah dalam pemilihan umum 2018. Polisi menggerebek sejumlah apartemen miliknya dan menyita uang tunai, perhiasan, serta barang mewah lainnya.
Setidaknya ada 42 tuntutan yang dialamatkan kepada Najib atas dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kepercayaan kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar US$ 10 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB.
Putusan itu dikuatkan oleh pengadilan banding pada tahun 2021 dan pada Agustus 2022, Najib mulai menjalani hukumannya. Dewan Pengampunan mengurangi hukumannya menjadi enam tahun dan mengurangi dendanya pada tahun 2024.
Skandal 1MDB sangat masif. Setidaknya enam negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan Swiss, meluncurkan penyelidikan pada skandal ini.
Pada tahun 2020, perusahaan AS Goldman Sachs setuju membayar US$ 3,9 miliar untuk menyelesaikan penyelidikan atas perannya dalam penjaminan emisi obligasi senilai US$ 6,5 miliar untuk 1MDB. Mantan bankir Goldman Sachs, Roger Ng dan Tim Leissner, dihukum di AS karena penyuapan dan pencucian uang terkait dengan skema tersebut.
Kasus Hukum Mantan Pemimpin Negara
Kasus Najib Razak mengingatkan pada berbagai kasus hukum yang menimpa mantan pemimpin negara di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo saat ini tengah menghadapi polemik terkait dugaan pemalsuan ijazah Universitas Gadjah Mada yang dilaporkan oleh Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.


