Jakarta – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diproyeksikan menjadi benteng perlindungan masyarakat desa dari praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui penguatan lembaga keuangan mikro di tingkat desa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan hal tersebut dalam acara Evaluasi dan Refleksi Kegiatan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Tahun 2025 di Aula Utama Gedung Lemdiklat Polri, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025).
Ferry menegaskan pembentukan lembaga keuangan mikro di koperasi desa merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat, khususnya di pedesaan, tidak lagi terjerat praktik pembiayaan yang merugikan.
“Presiden ingin agar masyarakat, terutama di desa, tidak terjebak praktik rentenir, pinjaman online, dan sejenisnya,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan Kopdes Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok dan layanan dasar masyarakat. Koperasi ini akan dilengkapi gerai sembako, apotek, klinik desa, pergudangan, serta sarana pendukung lain yang dikelola secara modern.
Menurut Ferry, konsep tersebut dirancang agar perputaran ekonomi tetap berada di desa dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga.
“Jika koperasi desa mengelola ritel modern, maka perputaran uang akan terus berada di desa,” jelasnya.
Pemerintah berharap penguatan Kopdes Merah Putih dapat memperkokoh peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sekaligus menjadi instrumen perlindungan ekonomi masyarakat dari jeratan pembiayaan ilegal.


