Batam – Pemerintah Kota Batam menyatakan akan mengevaluasi izin operasional tiga tempat hiburan malam dan satu gelanggang permainan yang digerebek Bareskrim Polri dalam sepekan terakhir. Evaluasi akan dilakukan setelah Pemkot Batam menerima hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
“Kami akan evaluasi izin hiburan malam di Batam menunggu hasil dari Kepolisian,” kata Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai memimpin upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Pemkot Batam, Senin, 17 Agustus 2026.
Amsakar tidak berkomentar lebih jauh terkait dugaan perjudian atau temuan narkotika di lokasi-lokasi tersebut karena proses hukum masih berjalan. Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Bareskrim Polri.
Operasi penindakan dimulai pada Senin, 10 Agustus 2026 dini hari, saat polisi menggerebek HH Club Planet 3.0 PUB & KTV dan mengamankan 32 orang.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menyegel dua klab malam lain yang diduga satu manajemen dengan lokasi pertama, yakni Newton Club (Planet 2.0) di kawasan Newton, Jodoh, dan F1 Club (Planet 1.0) di Planet Holiday Hotel. Dalam penyegelan tersebut, polisi menemukan 762 butir narkotika jenis Inex yang disembunyikan di dalam brankas serta menyita 11 unit kendaraan mewah yang kini diamankan di Mapolda Kepulauan Riau.
Pada malam yang sama, tim Bareskrim juga membongkar praktik perjudian berkedok gelanggang permainan di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam. Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan intelijen selama tiga bulan.
Dari lokasi kasino ilegal itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp7.700.000.000 dan 197 orang. Dari 197 orang yang diamankan, polisi merinci peran masing-masing, yakni satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, dan 96 pemain. Dari 96 pemain, polisi menemukan 10 warga negara asing, yaitu tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri. Pemerintah Kota Batam menunggu hasil resmi penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap izin operasional tempat-tempat hiburan tersebut.


