Batam — Akau, yang disebut sebagai pemilik Nagoya Game Zone di kawasan Nagoya, Batam, ikut diamankan Bareskrim Polri dalam penggerebekan kasus dugaan perjudian kasino, Sabtu malam (15/8/2026).
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan sebanyak 197 orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari pemilik, manajer, kasir, hingga pemain judi kasino.
“Kami mengamankan 197 orang, termasuk pemilik atau owner, manager, kasir dan pemain judi kasino. Terdapat 10 WNA dari China, Singapura dan Malaysia,” kata Nunung kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
Dari 197 orang yang diamankan, 10 di antaranya merupakan warga negara asing asal China, Singapura, dan Malaysia.
Penggerebekan dilakukan terhadap Nagoya Game Zone yang berada di depan Hotel Utama Nagoya, sebagai tindak lanjut penyelidikan selama sekitar tiga bulan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Nama Akau sebelumnya disebut warga sekitar sebagai pemilik lokasi tersebut, meski sempat tidak terlihat saat penggerebekan berlangsung.
Selain mengamankan ratusan orang, polisi menyita tiga brankas berisi uang tunai sekitar Rp 7,79 miliar beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Bareskrim Polri masih memeriksa peran dan status hukum masing-masing orang yang diamankan, serta mendalami jaringan, bandar, dan modus operandi dugaan perjudian tersebut.


